Manusia dan Keadilan
PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal
secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut
benda atau orang. Menurut sebagian besar teori,
keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah
satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah
kelebihan (virtue) pertama dari
institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”. Tapi,
menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: “Kita tidak hidup
di dunia yang adil“. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan
harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh
dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi
teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari
keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri
tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada
tempatnya.
Keadilan
merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak
memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada
kedudukan yang sama di depan hukum. Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan
dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara dan kehidupan masyarakat
intenasional.
Keadilan
dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan
kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang
didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan
melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada
orang lain yang menjadi haknya.
Untuk membina dan
menegakkan keadilan kita sebaiknya mengetahui berbagai aturan yang tercermin
dalam berbagai teori. Ada tiga orang filsuf terkenal yang mengemukakan teorinya
mengenai keadilan tersebut. Ketiga filsuf itu adalah Aristoteles, Plato dan
Thomas Hobbes.
KEADILAN SOSIAL
Sila
kelima dari Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat,
berbunyi: ”….. dengan berdasar kepada : ….. ,
serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
a. Keadilan
Istilah keadilan berasal dari pokok kata adil, yang
berarti memperlakukan dan memberikan sebagai rasa wajib sesuatu hal yang telah
menjadi haknya, baik terhadap diri sendiri, sesama manusia maupun terhadap
Tuhan. Adil dalam sila keadilan sosial ini adalah khusus dalam artian adil
terhadap sesama manusia yang didasari dan dijiwai oleh adil terhadap diri
sendiri serta adil terhadap Tuhan.
Perbuatan adil menyebabkan seseorang memperoleh apa
yang menjadi haknya, dan dasar dari hak ini ialah pengakuan kemanusiaan yang
mendorong perbuatan manusia itu memperlakukan sesama sebagaiman mestinya.
Dengan demikian pelaksanaan keadilan selalu bertalian dengan kehidupan bersama,
berhubungan dengan pihak lain dalam hidup bermasyarakat.
Di dalam masyarakat ada tiga macam bentuk keadilan yang
pokok, hal ini berdasarkan tiga macam hubungan hidup manusia bermasyarakat,
yaitu keadilan komutatif, keadilan distributif, dan keadilan legalis.
5 wujud keadilan sosial dalam perbuatan dan sikap
- Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial tersebut, diperinci
perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yaitu : Perbuatan luhur yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
- Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
- Sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan.
- Sikap suka bekerja keras.
- Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Adapun delapan Jalur
Pemerataan yang merupakan asas keadilan sosial:
- Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya pangan,
sandang dan papan ( perumahan ).
- Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan keselamatan.
- Pemerataan pembagian pendapatan.
- Pemerataan kesempatan kerja.
- Pemerataan kesempatan berusaha.
- Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembagunan khurusnya bagi
generasi muda dan jaum wanita.
- Pemerataan penyebaran pembangunan di wilayah tanah air.
- Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
BERBAGAI MACAM KEADILAN
Ada beberapa macam keadilan, diantaranya :
1) Keadilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang
memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan
hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
- adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang
mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A.
- Setiap orang memiliki hidup. Hidup adalah hak milik setiap
orang,maka menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak
dan tidak adil.
2) Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang
memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas
proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
- adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu
sesuai dengan kinerjanya selama ini.
- tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh
penghargaan dari presiden.
3) Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan
Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan
bersama (bonum Commune).
Contoh:
- adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
- adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai
UU yang berlaku.
4) Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang
memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan
pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
- adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya
sangat besar.
- tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah
semangka dihukum berat.
5) Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang
memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta
sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
- adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair
sesuai denga kreatifitasnya.
- tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat hanya karena
syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.
6) Keadilan protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang
memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang
pihak lain
KEJUJURAN
Jujur dapat diartikan bisa menjaga
amanah. Jujur merupakan salah satu sifat manusia yang mulia, orang yang
memiliki sifat jujur biasanya dapat mendapat kepercayaan dari orang lain. Sifat
jujur merupakan salah satu rahasia diri seseorang untuk menarik kepercayaan
umum karena orang yang jujur senantiasa berusaha untuk menjaga amanah. Amanah adalah
ibarat barang titipan yang harus dijaga dan dirawat dengan sungguh-sungguh dan
penuh tanggung jawab. Berhasil atau tidaknya suatu amanat sangat tergantung
pada kejujuran orang yang memegang amanat tersebut. Jika orang yang memegang
amanah adalah orang yang jujur maka amanah tersebut tidak akan terabaikan dan
dapat terjaga atau terlaksana dengan baik. Begitu juga sebaliknya, jika amanah
tersebut jatuh ke tangan orang yang tidak jujur maka ‘keselamatan’ amanah
tersebut pasti ‘tidak akan tertolong’. Kejujuran merupakan satu kata yang amat
sederhana namun di zaman sekarang menjadi sesuatu yang langka dan sangat tinggi
harganya. Memang ketika kita merasa senang dan segalanya berjalan lancar,
mengamalkan kejujuran secara konsisten tidaklah sulit, namun pada saat sebuah
nilai kejujuran yang kita pegang bertolak belakang dengan perasaan, kita mulai
tergoncang apakah akan tetap berpegang teguh, atau membiarkan tergilas oleh
suatu keadaan.
Kejujuran merupakan satu kata yang
amat sederhana namun di zaman sekarang menjadi sesuatu yang langka dan sangat
tinggi harganya. Memang ketika kita merasa senang dan segalanya berjalan
lancar, mengamalkan kejujuran secara konsisten tidaklah sulit, namun pada saat
sebuah nilai kejujuran yang kita pegang bertolak belakang dengan perasaan, kita
mulai tergoncang apakah akan tetap berpegang teguh, atau membiarkan tergilas
oleh suatu keadaan.
Dengan demikian, jujur dapat pula
diartikan kehati-hatian diri seseorang dalam memegang amanah yang telah
dipercayakan oleh orang lain kepada dirinya. Karena salah satu sifat terpenting
yang harus dimiliki bagi orang yang akan diberi amanah adalah orang-orang yang
memiliki kejujuran. Karena kejujuran merupakan sifat luhur yang harus dimiliki
manusia. Orang yang memiliki kepribadian yang jujur, masuk dalam kategori orang
yang pantas diberi amanah karena orang semacam ini memegang teguh terhadap
setiap apa yang ia yakini dan menjalankan segala sesuatu dengan sungguh-sungguh
dan penuh tanggung jawab.
Karena orang yang jujur umumnya akan
bertanggung jawab penuh akan segala yang diberikan atau dibebankan kepadanya
maka pasti ia akan berusaha sekuat tenaga untuk menjalankan kewajibannya
tersebut dengan sungguh-sungguh. Selain itu orang yang dalam lubuk hatinya
mengalir darah kejujuran maka ia tidak akan sanggup menyakiti atau melukai
perasaan orang lain. Dan karena itulah orang semacam ini pantas diberi amanah,
dengan kejujurannya ia tidak akan sanggup mengecewakan orang yang telah
memberinya amanah tentukan bukan amanah yang menyesatkan.
KECURANGAN
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran
atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari
nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan
maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan
menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang
berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling
kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia
dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan,
aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan
secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau
norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa
tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma
tersebut dan jadilah kecurangan.
Terdapat empat faktor
pendorong seseorang untuk melakukan kecurangan,
yang disebut juga dengan
teori GONE, yaitu:
- Greed (keserakahan)
- Opportunity (kesempatan)
- Need (kebutuhan)
- Exposure (pengungkapan)
PERHITUNGAN (HISAB) DAN PEMBALASAN
Pembalasan adalah suatu reaksi atas
perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan serupa, perbuatan yang
seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Bagi yang
bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan, dan bagi yang mengingkari perintah
Tuhan pun diberikan pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan di neraka.
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat
mendapatkan pembalasan yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh
kecurigaan, menimbulkan pembalasan yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya, manusia adalah makhluk
moral dan makhluk sosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi norma-norma
untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia bermuat amoral, lingkunganlah yang
menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang
melanggar hak dan kewajiban manusia lain. Oleh karena itu manusia tidak
menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar, maka manusia berusaha
mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu
adalah pembalasan.
PEMULIHAN NAMA BAIK
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik
adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati agar
namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga
disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau
boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau
perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain
cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi
orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya. Pada
hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala
kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau
tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus
tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan
harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan
kebajikan dan pertolongan kepada sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh
kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela,
tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.
PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu reaksi atas
perbuatan orang lain. reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan
yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Sebagai
contoh, A memberikan makanan kepada B. Di lain kesempatan B memberikan minuman
kepada A. Perbuatan tersebut merupakan perbuatan serupa, dan ini merupakan pembalasan.
Komentar
Posting Komentar