Aspek Hukum dan Web Security

ASPEK HUKUM DALAM INTERNET
Aplikasi internet sendiri sesungguhnya memiliki aspek hukum. Aspek tersebut meliputi aspek hak cipta, aspek merek dagang, aspek fitnah dan pencemaran nama baik, aspek privasi 


Aspek Hak Cipta
Hak cipta yang sudah diatur dalam UU Hak Cipta. Aplikasi internet seperti website dan email membutuhkan perlindungan hak cipta. Publik beranggapan bahwa informasi yang tersedia di internet bebas untuk di-download, diubah, dan diperbanyak. Ketidakjelasan mengenai prosedur dan pengurusan hak cipta aplikasi internet masih banyak terjadi.
Aspek Merek Dagang
Aspek merek dagang ini meliputi identifikasi dan membedakan suatu sumber barang dan jasa, yang diatur dalam UU Merek.
Aspek Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Hal ini meliputi gangguan atau pelanggaran terhadap reputasi seseorang, berupa pertanyaan yang salah, fitnah, pencemaran nama baik, mengejek, dan penghinaan. Walau semua tindakan tadi dilakukan dengan menggunakan aplikasi internet, namun tetap tidak menghilangkan tanggung jawab hukum bagi pelakunya. Jangan karena melakukan fitnah atau sekadar olok-olok di email atau chat room maka kita bebas melenggang tanpa rasa bersalah. Ada korban dari perbuatan kita yang tak segan-segan menggambil tindakan hukum. 
Aspek Privasi
Di banyak negara maju di mana komputer dan internet sudah diaskes oleh mayoritas warganya, privasi menjadi masalah tersendiri. Makin seseorang menggantungkan pekerjaannya kepada komputer, makin tinggi pula privasi yang dibutuhkannya. Ada beberapa persoalan yang bisa muncul dari hal privasi ini. Pertama, informasi personal apa saja yang dapat diberikan kepada orang lain? Lalu apa sajakah pesan informasi pribadi yang tidak perlu diakses orang lain? Apakah dan bagaimana dengan pengiriman informasi pribadi yang anonim.


WEB SECURITY

Perkembangan teknologi yang sangat cepat di internet sekarang ini membuat banyak situs web bermunculan. Telah banyak perusahaan menampilkan diri di internet melalui web begitu juga dengan berbagai jenis web lain yang kini telah menjadi bagian tidak terpisahkan dari internet. Web sedemikian populer karena mudah dibuat dan banyak menawarkan keuntungan. Banyak sekali informasi yang disediakan oleh web-web yang ada dan dapat diakses oleh siapa saja. Web telah menjadi satu bagian penting sebagai sarana promosi atau sumber informasi kepada pengunjung.
Berkaitan dengan perkembangan ini maka keamanan mulai menjadi masalah penting. Keamanan suatu informasi web atau web information systems merupakan salah satu prioritas yang sangat utama bagi seseorang yang ingin membuat web. Jika seseorang mengabaikan keamanan tersebut, maka seorang hacker dapat mengambil data-data penting pada suatuwebsite dan bahkan pula mengacak-acak tampilan web tersebut. Keamanan web menjadi lebih lagi dibutuhkan dengan adanya kasus-kasus pencurian melalui web, penipuan, perusakan dan virus, worm, dan lain-lain.

Cara untuk meningkatkan keamanan web :
Membatasi akses melalui Kontrol Akses
Sebagai penyedia informasi (dalam bentuk berkas-berkas), sering diinginkan pembatasan akses. Misalnya, diinginkan agar hanya orang-orang tertentu yang dapat mengakses berkas (informasi) tertentu. Pada prinsipnya ini adalah masalah kontrol akses. Pembatasan akses dapat dilakukan dengan:
• membatasi domain atau nomor IP yang dapat mengakses;
• menggunakan pasangan userid & password;
• mengenkripsi data sehingga hanya dapat dibuka (dekripsi) oleh orang yang memiliki kunci pembuka.
Mekanisme untuk kontrol akses ini bergantung kepada program yang digunakan sebagai server. Salah satu caranya akan diuraikan pada bagian berikut.

Proteksi halaman dengan menggunakan password
Salah satu mekanisme mengatur akses adalah dengan menggunakan pasangan userid (user identification) dan password.

Secure Socket Layer
Salah satu cara untuk meningkatkan keamanan server WWW adalah dengan menggunakan enkripsi pada komunikasi pada tingkat socket. Dengan menggunakan enkripsi, orang tidak bisa menyadap data-data (transaksi) yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang cukup populer adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Netscape.
  
Referensi :
Rahardjo, Budi. 2002. "Keamanan Sistem Informasi Berbasis Internet". Versi 5.1, http://mirror.unej.ac.id/iso/dokumen/ikc/budirahardjo-keamanan.pdf, 13 April 2016.
Pakereng, Ineke., Suprihadi & Arif Setyono, Rio. 2012. “Perancangan Sistem Keamanan Informasi pada E-Journal Menggunakan Teknologi Image Magick dan Ghostscript”. http://repository.uksw.edu/bitstream/123456789/2254/2/T1_672004255_Full%20text.pdf, 13 April 2016.
Sulaiman, Robintan. 2002. Cyber Crimes: Perspektif E-Commerce Crime. Tangerang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RANGKUMAN POINTER PADA C

Aborsi menurut sudut pandang agama Hindu

Komunikasi Desain Visual