Aspek Hukum dan Web Security
ASPEK HUKUM DALAM INTERNET
Aplikasi
internet sendiri sesungguhnya memiliki aspek hukum. Aspek tersebut meliputi
aspek hak cipta, aspek merek dagang, aspek fitnah dan pencemaran nama baik,
aspek privasi
Aspek Hak Cipta
Hak
cipta yang sudah diatur dalam UU Hak Cipta. Aplikasi
internet seperti website dan email membutuhkan perlindungan hak cipta. Publik
beranggapan bahwa informasi yang tersedia di internet bebas untuk di-download,
diubah, dan diperbanyak. Ketidakjelasan mengenai prosedur dan pengurusan hak
cipta aplikasi internet masih banyak terjadi.
Aspek Merek Dagang
Aspek
merek dagang ini meliputi identifikasi dan membedakan suatu sumber barang dan
jasa, yang diatur dalam UU Merek.
Aspek Fitnah dan Pencemaran Nama
Baik
Hal
ini meliputi gangguan atau pelanggaran terhadap reputasi seseorang, berupa
pertanyaan yang salah, fitnah, pencemaran nama baik, mengejek, dan penghinaan.
Walau semua tindakan tadi dilakukan dengan menggunakan aplikasi internet, namun
tetap tidak menghilangkan tanggung jawab hukum bagi pelakunya. Jangan karena
melakukan fitnah atau sekadar olok-olok di email atau chat room maka kita bebas
melenggang tanpa rasa bersalah. Ada korban dari perbuatan kita yang tak
segan-segan menggambil tindakan hukum.
Aspek Privasi
Di
banyak negara maju di mana komputer dan internet sudah diaskes oleh mayoritas
warganya, privasi menjadi masalah tersendiri. Makin seseorang menggantungkan
pekerjaannya kepada komputer, makin tinggi pula privasi yang dibutuhkannya. Ada
beberapa persoalan yang bisa muncul dari hal privasi ini. Pertama, informasi
personal apa saja yang dapat diberikan kepada orang lain? Lalu apa sajakah
pesan informasi pribadi yang tidak perlu diakses orang lain? Apakah dan
bagaimana dengan pengiriman informasi pribadi yang anonim.
WEB SECURITY
Perkembangan teknologi yang sangat cepat di internet sekarang ini membuat banyak
situs web bermunculan. Telah banyak perusahaan menampilkan diri
di internet melalui web begitu juga dengan berbagai
jenis web lain yang kini telah menjadi bagian tidak terpisahkan dari
internet. Web sedemikian populer karena mudah dibuat dan banyak menawarkan
keuntungan. Banyak sekali informasi yang disediakan oleh web-web yang ada
dan dapat diakses oleh siapa saja. Web
telah menjadi satu bagian penting sebagai sarana promosi atau sumber
informasi kepada pengunjung.
Berkaitan
dengan perkembangan ini maka keamanan mulai menjadi masalah penting.
Keamanan suatu informasi web atau web information
systems merupakan salah satu prioritas yang sangat utama bagi
seseorang yang ingin membuat web. Jika seseorang mengabaikan
keamanan tersebut, maka seorang hacker dapat mengambil data-data penting
pada suatuwebsite dan bahkan pula mengacak-acak
tampilan web tersebut. Keamanan web menjadi lebih lagi
dibutuhkan dengan adanya
kasus-kasus pencurian melalui web, penipuan, perusakan dan
virus, worm, dan lain-lain.
Cara
untuk meningkatkan keamanan web :
Membatasi akses melalui Kontrol
Akses
Sebagai
penyedia informasi (dalam bentuk berkas-berkas), sering diinginkan pembatasan
akses. Misalnya, diinginkan agar hanya orang-orang tertentu yang dapat
mengakses berkas (informasi) tertentu. Pada prinsipnya ini adalah masalah
kontrol akses. Pembatasan akses dapat dilakukan dengan:
•
membatasi domain atau nomor IP yang dapat mengakses;
•
menggunakan pasangan userid & password;
•
mengenkripsi data sehingga hanya dapat dibuka (dekripsi) oleh orang yang
memiliki kunci pembuka.
Mekanisme
untuk kontrol akses ini bergantung kepada program yang digunakan sebagai
server. Salah satu caranya akan diuraikan pada bagian berikut.
Proteksi halaman dengan menggunakan
password
Salah
satu mekanisme mengatur akses adalah dengan menggunakan pasangan userid (user
identification) dan password.
Secure Socket Layer
Salah
satu cara untuk meningkatkan keamanan server WWW adalah dengan menggunakan
enkripsi pada komunikasi pada tingkat socket. Dengan menggunakan enkripsi,
orang tidak bisa menyadap data-data (transaksi) yang dikirimkan dari/ke server
WWW. Salah satu mekanisme yang cukup populer adalah dengan menggunakan Secure
Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Netscape.
Referensi
:
Rahardjo,
Budi. 2002. "Keamanan Sistem Informasi Berbasis Internet". Versi
5.1, http://mirror.unej.ac.id/iso/dokumen/ikc/budirahardjo-keamanan.pdf,
13 April 2016.
Pakereng, Ineke., Suprihadi & Arif Setyono,
Rio. 2012. “Perancangan Sistem Keamanan Informasi pada E-Journal Menggunakan
Teknologi Image Magick dan Ghostscript”. http://repository.uksw.edu/bitstream/123456789/2254/2/T1_672004255_Full%20text.pdf, 13 April 2016.
Sulaiman,
Robintan. 2002. Cyber Crimes: Perspektif E-Commerce Crime. Tangerang.
Komentar
Posting Komentar